Desa Parerejo
Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan
Rapat Koordinasi Penguatan Early Warning System (EWS) Bersama Imamuddin Se-kecamatan Purwodadi

RAPAT KOORDINASI PENGUATAN EARLY WARNING SYSTEM (EWS) BERSAMA IMAMUDDIN SE-KECAMATAN PURWODADI
Purwodadi, 23 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan deteksi dini terhadap berbagai potensi permasalahan sosial dan keagamaan di masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Early Warning System (EWS) pada Selasa, 23 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Imamuddin se-Kecamatan Purwodadi serta jajaran staf KUA Kecamatan Purwodadi.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Purwodadi, H. Saiful, S.Ag, selaku ketua kegiatan. Turut mendampingi Ust. Rifa'i, S.Pd sebagai sekretaris, serta seluruh staf KUA sebagai anggota dan peserta rapat.
Dalam arahannya, H. Saiful, S.Ag menekankan pentingnya peran Imamuddin sebagai ujung tombak informasi keagamaan dan sosial di tingkat desa. Melalui penguatan Early Warning System (EWS), diharapkan berbagai potensi konflik maupun permasalahan yang terjadi di masyarakat dapat terdeteksi sejak dini sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah pencegahan dan penyelesaian secara bijaksana.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut antara lain:
1. Pelaporan Dini Potensi Konflik di Desa
Seluruh Imamuddin diminta untuk aktif memantau kondisi sosial kemasyarakatan di wilayah masing-masing. Apabila terdapat potensi konflik, perselisihan, maupun permasalahan yang berpotensi mengganggu kerukunan masyarakat, agar segera dilaporkan kepada KUA Kecamatan Purwodadi sebagai bagian dari implementasi Early Warning System (EWS).
2. Penertiban dan Pemeriksaan Persyaratan Pernikahan
Peserta rapat juga diingatkan untuk lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan berkas persyaratan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan regulasi tahun 2024. Adapun dokumen yang harus diperhatikan antara lain:
* Surat N1, N2, dan N4.
* Surat izin orang tua (N5) bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
* Fotokopi KTP calon pengantin.
* Fotokopi KTP orang tua.
* Fotokopi KTP saksi.
* Status pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) harus sudah diperbarui dan sesuai kondisi terbaru.
* Surat keterangan sehat.
* Bukti pengisian aplikasi Elsimil.
* Akta kelahiran.
* Akta cerai asli bagi duda/janda cerai hidup.
* Akta kematian bagi duda/janda cerai mati.
* Pas foto berlatar belakang biru.
* Dispensasi dari kecamatan apabila pendaftaran nikah kurang dari 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
* Dispensasi Pengadilan Agama (PA) apabila usia calon pengantin kurang dari 19 tahun.
* Surat izin nikah dari atasan bagi anggota TNI maupun Polri.
Melalui rapat koordinasi ini, KUA Kecamatan Purwodadi berharap terjalin sinergi yang lebih kuat antara KUA, Imamuddin, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah serta meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan, khususnya dalam bidang pencatatan nikah dan pembinaan masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, penuh semangat kebersamaan, serta diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memperkuat pemahaman peserta terkait tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung program Early Warning System (EWS) di Kecamatan Purwodadi. @MM


